DELI SERDANG — Belum usai polemik maraknya arena dugaan perjudian berkedok mesin ketangkasan tembak ikan di wilayah Pancur Batu dan Sibolangit, kini sorotan masyarakat kembali tertuju pada titik lokasi baru. Praktik serupa yang disinyalir kuat dikelola oleh pihak berinisial 'Ja alias Ya', dilaporkan bebas beroperasi di Jalan Jamin Ginting, Dusun III Bandar Baru, tepatnya di kawasan Batu Rontang atau di belakang area penyiraman, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan keluhan dari masyarakat sekitar, mesin judi tembak ikan di lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan dan seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Keberadaan lapak yang terindikasi sebagai sarang penyakit masyarakat (pekat) ini kembali memicu keresahan, mengingat dampaknya yang sangat rentan merusak tatanan moral lingkungan dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Beroperasinya arena mesin tembak ikan kelolaan Ja alias Ya yang berjalan mulus tanpa hambatan ini memunculkan opini miring dan tanda tanya besar di ruang publik. Bebasnya aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Pancur Batu ini membuat warga menduga kuat adanya unsur pembiaran dari pihak berwajib. Minimnya penindakan di lapangan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen, integritas, dan ketegasan jajaran pimpinan Polsek Pancur Batu dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Sebagai wujud penerapan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah melayangkan upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp pada 16/09/2026 kepada tiga pemangku kewenangan setempat, yakni Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan, dan Kanit Intel Iptu Edison Sembiring. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, ketiganya kompak bungkam dan tidak memberikan balasan apa pun. Sikap tertutup ini memunculkan persepsi negatif di ruang publik, di mana pimpinan Polsek Pancur Batu terkesan alergi terhadap wartawan dan enggan memberikan transparansi informasi.
Sikap yang terkesan tutup mata dari aparat sektor setempat terhadap aktivitas di kawasan Batu Rontang ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Publik menilai, jika tidak ada tindakan tegas berupa penggerebekan atau penyegelan, wajar jika muncul stigma negatif di tengah warga bahwa lokasi-lokasi tersebut "aman" karena kurangnya pengawasan atau diduga sengaja dibiarkan beroperasi.
Menyikapi kebuntuan penindakan di tingkat Polsek, masyarakat kini menggantungkan harapan besar kepada pucuk pimpinan kepolisian di tingkat kota dan provinsi. Warga secara terbuka memohon kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan mengambil alih penindakan, menyegel lokasi di Batu Rontang, serta menangkap pengelola berinisial Ja alias Ya.
Lebih dari sekadar penertiban, masyarakat memohon perhatian khusus dari Kapolda dan Kapolrestabes terkait penempatan pimpinan kewilayahan. Warga sangat berharap agar ke depannya Pancur Batu diberikan sosok pemimpin yang tegas, bijaksana, dan berani menindak tuntas praktik judi maupun peredaran narkoba. Publik mendambakan sosok perwira, idealnya lulusan Akpol, yang memiliki nyali dan integritas tinggi dalam bertindak—bukan seperti kondisi kepemimpinan kewilayahan saat ini yang dinilai sangat lamban dan justru memunculkan kesan seolah memelihara keberadaan penyakit masyarakat tersebut.
