DELI SERDANG — Kawasan tanah garapan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat telah disulap menjadi "surga" baru bagi para penikmat judi dadu dan sabung ayam. Mirisnya, praktik haram yang memicu kerumunan massa massal ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan oknum pengelola berinisial Edy alias Sembiring.
Berdasarkan informasi dan rekam jejak yang santer diperbincangkan di lapangan, oknum Edy alias Sembiring ini bukanlah pemain baru di dunia gelap perjudian. Ia diketahui dan santer disebut-sebut sebagai eks pengelola atau koordinator lokasi judi dadu dan sabung ayam yang tempo lalu pernah beroperasi di wilayah Kutalimbaru.
Kini, dengan modus operandi yang hampir serupa, oknum tersebut diduga memindahkan dan membuka kembali "kerajaan" judinya dengan memanfaatkan area lahan terbuka berstatus tanah garapan/eks-perkebunan di Telaga Sari. Taktik bersembunyi di lahan garapan ini membuat oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum berlapis; yakni tindak pidana perjudian sesuai Pasal 426 KUHP, serta dugaan penyerobotan atau pemakaian lahan tanpa izin yang diatur dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.
Konfirmasi Media Diabaikan, Kapolsek Pilih Blokir WA
Merespons keresahan warga Desa Telaga Sari atas potensi kerawanan sosial dan masifnya aktivitas perjudian dadu serta sabung ayam tersebut, pihak redaksi berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada jajaran petinggi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut seolah menemui tembok tebal. Hingga berita ini diturunkan, para petinggi kepolisian yakni Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Iptu M. Hafizullah, belum bersedia membalas atau memberikan tanggapan resmi terkait operasional sarang judi eks Kutalimbaru tersebut.
Sikap yang lebih mengecewakan dan sangat disayangkan justru diperlihatkan oleh pucuk pimpinan di wilayah hukum setempat, yakni Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi mengenai komitmen penindakan lokasi dadu dan sabung ayam milik Edy alias Sembiring, Kapolsek Sunggal justru lebih memilih memblokir nomor WhatsApp resmi redaksi daripada memberikan klarifikasi maupun menindak tegas lokasi tersebut.
Sikap bungkam, menutup diri, hingga aksi pemblokiran kontak yang ditunjukkan oleh para pejabat publik ini jelas menjadi preseden buruk bagi instansi Polri. Tindakan ini diduga kuat mengangkangi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait kinerja kepolisian. Selain itu, sikap ini juga disinyalir menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik dan warga Telaga Sari hanya bisa bertanya-tanya; mengapa oknum sekelas Edy alias Sembiring—dengan rekam jejak perjudian dari Kutalimbaru hingga Telaga Sari—seolah tak tersentuh hukum? Jika aparat penegak hukum yang diharapkan menjadi pelindung masyarakat justru memilih "tutup mata dan telinga", lantas kepada siapa lagi warga harus berharap keadilan dan ketentraman di kampung mereka ditegakkan? (Tim)