MEDAN — Beroperasinya arena yang diduga kuat sebagai lokasi perjudian sabung ayam yang dikelola oleh pria berinisial 'E' alias Entong di kawasan Mabar Hilir, Medan Deli, tak hanya meresahkan warga, tetapi juga menguak tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada langkah penindakan konkret dari Polres Pelabuhan Belawan, meski informasi dan bukti visual terkait aktivitas ilegal tersebut telah beredar luas.
Sikap pasif dan kebungkaman dari pihak kepolisian, khususnya dari jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan, kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Keengganan aparat untuk segera turun tangan merespons aduan warga memunculkan dugaan mengenai adanya "alasan tertentu" atau hambatan tak kasat mata yang membuat penegak hukum seolah ragu untuk menindak tegas lokasi tersebut.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat.
"Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan mengundang kerumunan. Jika polisi yang memiliki kewenangan penuh terkesan tutup mata dan enggan bertindak, wajar jika masyarakat mulai berasumsi macam-macam. Ada apa di balik keengganan ini? Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan pengelola arena seperti ini," tegasnya, Senin.
Lebih lanjut, publik menyoroti bahwa pembiaran terhadap dugaan tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ini dapat mencoreng citra institusi Polri. Program 'Polri Presisi' yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntut respons cepat dan transparansi dalam menangani keresahan masyarakat. Namun, realita di Mabar Hilir justru menunjukkan anomali.
Sebelumnya, upaya konfirmasi dari redaksi kepada Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, S.H., dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, mengisyaratkan adanya keengganan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau sekadar berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Lambannya tindakan dari Polres Pelabuhan Belawan ini memunculkan desakan baru. Warga dan sejumlah pemerhati hukum kini berharap Kapolda Sumatera Utara dapat mengambil alih perhatian terhadap kasus ini. Intervensi dari tingkat Polda dinilai perlu dilakukan jika aparat di tingkat Polsek dan Polres terbukti tidak mampu atau 'memiliki alasan tertentu' sehingga enggan membersihkan wilayah hukumnya dari praktik perjudian dan penyakit masyarakat.
Masyarakat Mabar Hilir masih menanti bukti nyata bahwa negara, melalui aparat kepolisian, hadir untuk menjaga ketertiban, bukan justru mempertontonkan pembiaran yang meruntuhkan kepercayaan publik. (Tim)
.jpeg)