Suka Makmue, Liputan16.com – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menggelar sidang perdana perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan pada Kamis (21/5/2026). Perkara yang teregister dengan nomor 05/Pdt.G/2026/PN SKM ini melibatkan Arif Wibowo selaku pihak penggugat.
Sidang tahap awal ini mengagendakan pemanggilan para pihak yang berselisih terkait klaim tumpang tindih penguasaan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Pulo Teungoh, Kabupaten Nagan Raya.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ridho Ilham, S.H., didampingi oleh dua hakim anggota. Dalam sidang perdana tersebut, penggugat Arif Wibowo bersama kuasa hukumnya tampak hadir memenuhi panggilan. Namun, pihak tergugat dikabarkan tidak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Syahrizal Fahmi, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari adanya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama, di mana masing-masing pihak diduga memegang dasar dokumen yang berbeda.
Berdasarkan materi gugatan, pihak penggugat melayangkan gugatan kepada ahli waris almarhum Jumaris, di antaranya berinisial ST dan DM, serta pihak pembeli berinisial RY. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut ditarik sebagai pihak turut tergugat terkait aspek administrasi pertanahan pada lahan tersebut.
"Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan atas adanya klaim dan dugaan transaksi pada lahan yang, menurut klien kami, telah memiliki dasar kepemilikan yang sah," ujar Syahrizal Fahmi seusai persidangan.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana ini. Melalui kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dan menunda segala bentuk transaksi jual beli di atas lahan tersebut selama proses hukum masih berjalan.
Lantaran pihak tergugat absen, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang.
(Rahmat P Ritonga)