Ads Banner
160x600
Ads Banner
160x600
detikin.com
SEKILAS INFO
Selamat datang di Detikin.com. Menyajikan berita terkini, aktual, tajam, dan terpercaya hari ini... Memuat pembaruan berita...

Polsek Biru-Biru Tak Berkutik? Sindikat Judi Tembak Ikan Merek 'AW' Bebas Beroperasi Meski Sudah Viral

Author
REDAKSI - Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026 WIB
503 views


Biru-Biru — Wilayah hukum Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, tampaknya masih menjadi surga bagi para bandar judi. Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan belakangan ini kembali marak dan seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ini pada awalnya disebut-sebut milik seorang bandar bernama Irfan alias Depari. Dalam menjalankan bisnis haramnya, operasional di lapangan dikendalikan dengan leluasa oleh seorang Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial S Barus.


Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terdapat dua titik lokasi utama yang disulap menjadi "kasino mini" dan beroperasi secara bebas di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru.


Titik pertama berlokasi di dalam Gudang Rusli, yang letaknya persis bersebelahan dengan Warung Ponen. Seolah belum cukup meracuni warga di satu lokasi, titik kedua juga dibuka secara terang-terangan di area Warung Kasran, yang masih berada di kawasan Desa Sidodadi.


Keberadaan mesin judi tembak ikan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan aktivitas publik ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Kebebasan Korlap S Barus dalam mengawasi dan menjalankan roda perjudian memunculkan tanda tanya besar: Mengapa praktik penyakit masyarakat (Pekat) yang beroperasi di depan mata ini luput dari pantauan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH)?


> *"Mereka buka terang-terangan, posisinya dekat warung tempat warga biasa kumpul. Korlapnya si S Barus itu juga bebas saja mondar-mandir jaga lokasi. Kami warga di sini resah, takut keluarga dan anak-anak ikut terpengaruh main judi. Tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari petugas,"* keluh salah seorang warga Desa Sidodadi yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.


Fakta Baru Terungkap: Gurita Sindikat Mesin Judi Merek 'AW' di Balik Layar


Keresahan warga ini ternyata beralasan kuat. Penelusuran mendalam tim investigasi di lapangan tidak berhenti sampai di nama Irfan alias Depari dan S Barus. Fakta baru yang lebih mengejutkan sekaligus memprihatinkan akhirnya terbongkar.


Mesin-mesin tembak ikan yang beroperasi bebas di Biru-Biru tersebut ternyata terafiliasi dengan jaringan sindikat perjudian berskala lebih besar yang dikenal dengan merek dagang 'AW'.


Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, bisnis haram mesin judi merek 'AW' ini dikelola dan dikendalikan secara masif oleh seorang figur bernama 

Dedi alias Morang. Masuknya nama Dedi Morang sebagai pengelola utama mengindikasikan adanya struktur organisasi kejahatan yang terstruktur, rapi, dan memiliki bekingan kuat di balik maraknya lapak-lapak judi di kawasan tersebut.


Kelihaian sindikat 'AW' kelolaan Dedi Morang dalam mencengkeram wilayah pedesaan seperti Desa Sidodadi semakin mempertegas dugaan mengapa praktik ilegal ini seolah "kebal hukum". Para aktor di balik layar ini tampaknya merasa sangat aman dari jerat penindakan, sehingga berani mengekspansi bisnis haramnya tanpa rasa takut.


Sudah Viral Tapi Tetap Buka, Aparat Bungkam


Terkait temuan investigasi yang meresahkan ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional melalui pesan WhatsApp kepada para pemangku kewenangan hukum setempat, yakni:


* Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.


* Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H.


* Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru**, Ipda Ricardo Nababan, S.H.


Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, ketiga pimpinan kepolisian tersebut terkesan bungkam. Mereka tidak bersedia membalas pesan konfirmasi dari pihak redaksi terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi bebas di wilayah hukum mereka.


Lebih mirisnya lagi, meski informasi mengenai keberadaan lapak judi ini telah beredar luas dan viral menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, pantauan terbaru di lapangan memastikan bahwa hingga saat ini arena tersebut masih terus beroperasi secara terang-terangan seolah menantang supremasi hukum.


Sikap pasif dari jajaran Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru-Biru kini mendapat sorotan yang lebih tajam dari publik. Masyarakat tidak hanya menuntut penertiban lokasi di Gudang Rusli dan Warung Kasran, tetapi mendesak aparat untuk berani mengusut tuntas dan membongkar jaringan sindikat 'AW' hingga ke akarnya.


Masyarakat menanti langkah konkret kepolisian. Jika nama-nama seperti Dedi alias Morang, Irfan alias Depari, hingga S Barus tetap dibiarkan menghirup udara bebas sambil meraup keuntungan dari penderitaan dan hancurnya ekonomi warga, maka kredibilitas penegakan hukum dan slogan "Polri Presisi" di wilayah Deli Serdang patut dipertanyakan secara serius. (Tim)