DELI SERDANG — Wibawa penegakan hukum di wilayah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kembali mendapat tamparan keras. Belum genap janji penertiban diwujudkan secara permanen oleh Polsek Kutalimbaru, arena perjudian sabung ayam yang dikelola oleh oknum bernama 'Edy' di kawasan Pasar 4 justru bersiap menggelar perhelatan besar secara terbuka pada esok hari, 14 Mei.
Manuver berani dari sindikat perjudian ini seakan menjadi bentuk perlawanan langsung terhadap institusi kepolisian, sekaligus membongkar kelemahan klaim aparat lokal yang sebelumnya menyatakan bahwa lokasi tersebut telah "ditutup".
Hajatan Skala Besar di Bawah Hidung Aparat
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi intelijen yang dihimpun oleh tim redaksi di lapangan, alih-alih tiarap pasca-klaim penggerebekan, pihak pengelola justru tengah mematangkan persiapan untuk sebuah turnamen berskala masif esok hari.
Informasi mengenai event besar ini disinyalir telah menyebar luas di kalangan pemain, bandar, dan penikmat judi sabung ayam lintas daerah. Ratusan petaruh, puluhan kendaraan, dan perputaran uang haram dengan nilai fantastis diproyeksikan akan membanjiri lokasi yang hanya digeser beberapa ratus meter ke arah area perkebunan warga tersebut.
Fakta bahwa kegiatan ilegal berskala besar ini dapat direncanakan dengan leluasa memunculkan pertanyaan kritis: Apakah fungsi deteksi dini intelijen Polsek Kutalimbaru lumpuh, atau justru terdapat pembiaran sistematis?
Diskrepansi Tajam Klaim Polsek Kutalimbaru
Rencana penyelenggaraan event besar esok hari berbanding terbalik dengan pernyataan resmi kepolisian setempat. Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, S.H., secara eksplisit mengklaim bahwa tindakan tegas telah diambil.
"Kita tinjut lagi bang, kemaren sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tinjut lagi," demikian pernyataan Ipda Arislus beberapa waktu lalu.
Namun, realitas "pindah lapak" dan rencana event 14 Mei ini menjadikan klaim tersebut sebatas retorika kosong. Di sisi lain, bungkamnya Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., dalam merespons keresahan masyarakat semakin memperburuk citra profesionalisme Polri di mata publik.
Momentum Pembuktian Kapolda Sumut dan Polrestabes Medan
Digelarnya event sabung ayam esok hari bukan lagi sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP biasa, melainkan sebuah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Masyarakat kini mendesak agar hierarki komando di tingkat atas tidak lagi tinggal diam.
Tindakan Preventif dan Represif: Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara didesak untuk mengambil alih kendali dan melakukan operasi senyap guna menggagalkan acara esok hari secara tuntas dan membongkar lapak hingga tak tersisa.
Evaluasi Total dan Audit Propam: Bid Propam Polda Sumut dinilai harus segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi internal terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru. Dugaan adanya "main mata" atau koordinasi ilegal yang melindungi kelancaran bisnis haram 'Edy' harus diusut tuntas.
"Jika besok, 14 Mei, acara ini benar-benar terselenggara tanpa ada tindakan berarti dari aparat, maka publik sah menyimpulkan bahwa hukum di wilayah ini telah takluk oleh oknum bandar judi," tegas salah seorang tokoh masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Esok hari adalah ujian integritas bagi institusi Polri. Publik menanti pembuktian komitmen Presisi, apakah negara akan hadir memberantas kejahatan, atau justru membiarkan hukum diinjak-injak di tengah perkebunan warga Kutalimbaru.