INFO TERKINI
Memuat informasi terbaru...

Cengkeraman Kuasa Judi 'Edy': Kewibawaan Polsek Kutalimbaru Dipertaruhkan di Atas Arena Sabung Ayam


DELI SERDANG
— Praktik dugaan perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, disinyalir masih terus beroperasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penertiban yang diklaim telah dilakukan oleh penegak hukum di tingkat lokal belum membuahkan hasil yang permanen, memicu desakan publik atas perlunya langkah penegakan hukum yang lebih konkret.

Berdasarkan pantauan dan investigasi terbaru dari tim di lapangan, arena sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum bernama ‘Edy’ tersebut belum sepenuhnya berhenti beroperasi. Alih-alih tutup permanen, aktivitas tersebut disinyalir hanya dipindahkan lokasinya sedikit lebih jauh ke arah area perkebunan warga.

Relokasi berjarak dekat ini patut diduga sebagai taktik untuk menyiasati pantauan aparat dan publik. Ironisnya, intensitas aktivitas di lokasi baru tersebut terpantau masih masif. Ratusan orang dan puluhan kendaraan masih memadati area tersebut secara leluasa, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan keamanan di wilayah hukum setempat.


Klaim Kanit Reskrim dan Bungkamnya Pucuk Pimpinan


Guna mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan transparansi publik, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, S.H.


Menanggapi temuan bahwa arena judi tersebut masih beroperasi, Kanit Reskrim Ipda Pol Arislus Sinulingga menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menindaklanjuti informasi tersebut. Ia juga mengklaim bahwa penindakan berupa penggerebekan telah dilakukan sebelumnya.


"Kita tinjut (tindak lanjuti) lagi bang, kemaren sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tinjut lagi," ujar Ipda Arislus Sinulingga saat dikonfirmasi oleh redaksi.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi resmi terkait keresahan warga di wilayah kerjanya.


Mempertanyakan Profesionalisme dan Desakan Evaluasi


Pernyataan Kanit Reskrim yang mengklaim lokasi "sudah ditutup" memunculkan diskrepansi tajam dengan realitas telanjang di lapangan. Fakta bahwa sebuah kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa dalam skala besar dan berkelanjutan bisa luput dari deteksi, membuat publik mempertanyakan efektivitas fungsi intelijen dan ketegasan Polsek Kutalimbaru.


"Jika aparat mengklaim sudah digerebek namun esoknya aktivitas kembali berjalan hanya dengan menggeser lokasi, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan penindakannya. Jangan sampai hal ini menimbulkan persepsi negatif atau dugaan adanya pembiaran di tengah masyarakat," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Mengingat dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP ini masih berlangsung, elemen masyarakat meminta atensi khusus dari tingkat komando yang lebih tinggi. Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan didesak untuk turun tangan mengambil alih kendali serta mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru secara menyeluruh.


Selain itu, pelibatan Bid Propam Polda Sumut dinilai krusial untuk melakukan tinjauan internal. Langkah ini diperlukan guna memastikan integritas dan profesionalisme anggota di lapangan, sekaligus menjawab keraguan publik terkait komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat secara tuntas, tanpa pandang bulu.

Lebih baru Lebih lama