Kebebasan operasi di tengah sorotan publik ini memunculkan satu kesimpulan tajam di tengah masyarakat: bisnis haram perusak moral ini diduga kuat telah mendapat "restu" penuh dari Polsek Pancur Batu dan Polsek Medan Tuntungan.
Mustahil Luput dari Pantauan, Pembiaran Indikasikan "Restu" Tudingan adanya restu terselubung ini bukanlah tanpa alasan. Pantauan di lapangan membuktikan operasional mesin pencetak uang haram tersebut bukannya surut, melainkan kian menjamur secara terang-terangan. Titik-titik lokasi seperti kawasan Pantai Bokek, Jalan Bunga Mayang, Simalingkar, Jalan Jamin Ginting, Laucih Kuta, hingga Warung Kopi Pulungan terpantau masih beraktivitas normal layaknya bisnis legal.
Sangat tidak masuk akal jika aktivitas penyakit masyarakat yang begitu mencolok di area padat penduduk ini luput dari radar intelijen maupun patroli aparat Polsek Pancur Batu dan Polsek Medan Tuntungan. Absennya penindakan nyata, razia, maupun penyegelan di lokasi-lokasi tersebut menebalkan kecurigaan publik bahwa pembiaran ini bukanlah sebuah kelalaian tugas semata, melainkan wujud nyata dari "restu" oknum aparat kewilayahan setempat agar sindikat tetap bisa beroperasi dengan aman.
Saling Lempar Tanggung Jawab dan Ajakan 'Ketemuan' Kanit Intel
Upaya Tim Redaksi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi resmi (cover both sides) justru menyingkap tabir keengganan aparat dalam bertindak. Bukti nyata terlihat dari respons Kanit Intel Polsek Pancur Batu, Iptu Edison Sembiring. Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai temuan di lapangan, ia terkesan mencuci tangan dan melempar tanggung jawab penindakan kepada Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Rudi Salam Tarigan.
Lebih ironis, ketika dicecar mengenai sejauh mana fungsi deteksi dini dari Unit Intelijen dan apakah sudah ada laporan intelijen (Lapin) terkait keresahan warga di lokasi Laucih Kuta yang diteruskan ke Reskrim, Iptu Edison justru menghindari pertanyaan substansial tersebut. Alih-alih memberikan pernyataan resmi yang proporsional untuk hak jawab, ia malah mengajak tim redaksi untuk bertemu secara fisik. "Kpn ada waktu bpk kita ketemu langsung atau bpk datantang kekantor kami," balasnya.
Ajakan bertemu secara langsung guna merespons permohonan konfirmasi berita ini tentu mencederai asas keterbukaan informasi, sekaligus menambah daftar panjang kejanggalan. Ditambah lagi dengan aksi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang sebelumnya memilih memblokir kontak WhatsApp redaksi, sikap tertutup ini semakin menguatkan stigma bahwa pihak kepolisian sengaja memasang badan bagi para bandar.
Kapolda Sumut dan Propam Diminta Patahkan Dugaan "Restu" Polsek
Dugaan kuat adanya perlindungan dan "restu" dari tingkat Polsek ini merupakan tamparan keras bagi muruah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Masyarakat sipil kini mendesak Bid Propam Polda Sumut untuk segera turun gunung melakukan audit investigasi terhadap para pimpinan di Polsek Pancur Batu dan Polsek Medan Tuntungan terkait dugaan pembiaran, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan wewenang.
Kini, tumpuan terakhir ada di tangan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Publik menanti gebrakan Kapolda untuk mematahkan opini bahwa hukum bisa dibeli oleh mafia. Kapolda dituntut mengevaluasi tegas jajaran di Polsek Pancur Batu dan Medan Tuntungan, serta memberantas tuntas sindikat 'Gondrong', 'PGM', dan oknum di baliknya. Negara tidak boleh kalah, apalagi merestui operasional mafia judi. (Tim)
