Mengguritanya Sindikat Togel Jaringan 'Jackson Situmorang' kaki tangan 'Aseng Kayu' Seakan Tak Tersentuh, Aparat Bungkam
DELI SERDANG — Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara kembali diuji. Di Kabupaten Deli Serdang, publik menyoroti dugaan maraknya operasi jaringan toto gelap (togel) yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum bernama 'Jackson Situmorang'.
Berdasarkan ragam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sosok Jackson disinyalir berperan sebagai perpanjangan tangan atau kaki tangan utama dari terduga pemodal besar berinisial 'Aseng Kayu'. Manuver jaringan ini di lapangan memunculkan persepsi publik bahwa sindikat tersebut seolah memiliki "kekebalan" yang melampaui jangkauan aparat penegak hukum setempat.
Cengkeraman Sistematis di Akar Rumput
Penelusuran dan desas-desus di akar rumput menengarai bahwa operasi dugaan sindikat perjudian ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jaringan ini disinyalir telah membangun struktur yang sistematis, menjangkau pelosok desa seperti kawasan Paya Gambar hingga Sugiharjo di Kecamatan Batang Kuis, serta sejumlah titik strategis lainnya di Deli Serdang.
Pola kerja yang diduga sangat terstruktur—mulai dari tingkat penulis (agen bawah), pengepul, hingga koordinator lapangan—mengindikasikan adanya mesin operasi yang dibiarkan menyala tanpa hambatan berarti. Keberanian jaringan ini untuk tetap beroperasi di tengah gempuran instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan judi, menjadi indikasi kuat betapa leluasanya sindikat tersebut bergerak di Deli Serdang.
Kekuatan Kapital 'Aseng Kayu' sebagai Tameng?
Faktor utama yang diduga membuat jaringan Jackson Situmorang begitu leluasa tidak lepas dari nama besar di belakangnya. Dalam perbincangan masyarakat dan pengamat sosial setempat, nama 'Aseng Kayu' santer disebut sebagai pemodal atau backing finansial utama dari sindikat ini.
Kondisi ini memantik satu pertanyaan kritis: Apakah kekuatan kapital yang dimiliki oleh pemodal besar mampu menjadi tameng tak kasat mata yang mengebalkan para pelaku dari jerat hukum? Ketika sebuah dugaan sindikat perjudian dapat beroperasi dengan tenang, wibawa institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum tentu dipertaruhkan.
Upaya Konfirmasi: Jajaran Kepolisian Memilih Bungkam
Sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah pejabat teras di jajaran Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang melalui pesan WhatsApp.
Adapun sejumlah petinggi kepolisian yang dihubungi antara lain:
Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. (Kapolda Sumatera Utara)
Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)
Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H. (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut)
AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. (Kapolsek Tanjung Morawa)
Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang)
Iptu Hotman Barus, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa)
Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis)
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun dari jajaran perwira kepolisian tersebut yang bersedia membalas, merespons, maupun memberikan klarifikasi terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian tersebut.
Menanti Ketegasan Aparat, Bukan Sekadar Formalitas
Masyarakat kini tidak lagi membutuhkan retorika pemberantasan, melainkan tindakan nyata di lapangan. Jika institusi di tingkat Polsek dan Polresta terkesan "tutup mata" terhadap dugaan hegemoni sindikat ini, maka atensi khusus dan intervensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara—bahkan Bareskrim Mabes Polri—mutlak diperlukan guna memutus gurita perjudian ini hingga ke akar pemodalnya.
Negara harus membuktikan supremasi hukumnya. Tidak ada satu pun individu atau sindikat—termasuk jaringan 'Jackson Situmorang' maupun 'Aseng Kayu'—yang boleh berdiri di atas hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk implementasi fungsi kontrol sosial media massa sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teks disusun dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan tetap memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi nama-nama yang disebutkan maupun pihak kepolisian terkait, guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
