Memuat berita terbaru...

Dugaan Sabung Ayam di Pasar 3 Namorambe Tak Tersentuh, Nama 'Enda Alias Ginting' Disebut-sebut Warga

 


NAMO RAMBE — Praktik dugaan perjudian sabung ayam dikabarkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 3, Kecamatan Namo Rambe. Aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat, sekaligus memunculkan tanda tanya terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah warga, arena sabung ayam tersebut diduga kuat dikelola oleh oknum yang dikenal dengan panggilan Enda alias Ginting. Meski telah menjadi rahasia umum dan mengundang kerumunan massa dari berbagai lokasi, aktivitas yang diduga sarat dengan perputaran uang haram ini seolah tak tersentuh oleh tindakan penertiban.

Beroperasinya arena ini secara bebas tentu mencederai ketertiban umum. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, mengaku resah dengan hilir mudik para pemain dan potensi kerawanan sosial yang ditimbulkan dari lokasi perjudian tersebut.

Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian, khususnya Polsek setempat dan Polresta wilayah hukum terkait. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan instruksi tegas dari pucuk pimpinan Polri untuk menyapu bersih segala bentuk perjudian, pembiaran terhadap lokasi ini tidak seharusnya terjadi. Publik menuntut laporan dan keluhan masyarakat ini direspons dengan tindakan presisi: turun ke lokasi, lakukan penyelidikan mendalam, dan tindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Guna memastikan perimbangan informasi dan asas cover both sides, Redaksi Liputan16.com telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, Kanit Reskrim Polsek Namorambe Iptu Heru Andiansyah, serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang IPTU Bines Saragih, S.H. Namun amat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, ketiga pejabat kepolisian tersebut belum bersedia memberikan tanggapan maupun balasan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal yang meresahkan warga ini.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan aparat penegak hukum tidak boleh terkesan tutup mata atau kalah oleh kelompok pembeking perjudian. Masyarakat Pasar 3 Namo Rambe kini menunggu bukti nyata dari aparat kepolisian untuk segera turun tangan mengembalikan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.