Memuat berita terbaru...

Bungkam Soal Misteri Kantin Rp110,9 Juta: Sikap Kepsek SMPN 2 Pancur Batu dan Kepala Inspektorat Jadi Sorotan

Deli Serdang — Tanda tanya besar menyelimuti validitas data proyek "Pembangunan Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" senilai Rp110,9 juta (Tahun Anggaran 2026). Di tengah urgensi publik untuk mengurai kejanggalan pada sistem e-procurement Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, upaya pers untuk mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) sempat tidak diindahkan oleh otoritas terkait.

Pada awalnya, permohonan konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh jajaran Redaksi Liputan16.com tidak mendapat tanggapan. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., memilih untuk tidak merespons upaya klarifikasi tersebut. Sikap pasif dari para pejabat publik ini sangat disayangkan, padahal konfirmasi bertujuan untuk menjernihkan polemik dan mengurai letak kesalahan data pengadaan barang dan jasa.

Tiga Skenario Administratif yang Menggantung Ketiadaan respons dari aparat pengawas internal (Inspektorat) justru berpotensi memicu spekulasi yang lebih luas terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mengacu pada data resmi portal INAPROC/SPSE (Kode Paket: 10956070000) yang secara jelas berstatus "Sedang Berjalan", anomali ini menyisakan tiga hipotesis objektif yang tak kunjung terjawab:

  1. Maladministrasi (Human Error): Adanya kelalaian fatal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau staf teknis Dinas Pendidikan saat mengunggah rincian paket pekerjaan ke dalam sistem digital, baik menyangkut titik lokasi sekolah maupun nomenklatur anggaran.

  2. Miskomunikasi Perencanaan Internal: Dana dan proyek tersebut secara sah dialokasikan untuk SMPN 2 Pancur Batu, namun salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) gagal disosialisasikan secara patut kepada pihak sekolah selaku instansi penerima manfaat (End User).

  3. Indikasi Proyek Tak Bertuan: Ini merupakan skenario dengan risiko hukum tertinggi. Jika anggaran telah diketok dan tercatat aktif dalam sistem pengadaan, namun titik koordinat dan penerimanya diklaim fiktif atau tidak diketahui, hal ini secara langsung menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif mendalam.

"Kesenjangan informasi antara portal resmi pemerintah (SPSE) dan fakta lapangan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sikap abai terhadap konfirmasi pers justru mencederai kepercayaan publik terhadap integritas sistem e-procurement daerah."

Babak Baru: Klarifikasi Kepala Sekolah Hanya Seputar Janji Lisan Setelah sebelumnya bungkam, Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan, akhirnya memberikan tanggapan tertulis kepada Redaksi Liputan16.com. Namun, jawaban yang diberikan terkesan sangat normatif dan memposisikan pihak sekolah hanya sebagai penerima informasi pasif, bukan end user yang kritis terhadap haknya.

Dalam pesan singkatnya, Lidya membenarkan bahwa perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan tim yang akan membangun kantin tersebut telah datang mengunjungi sekolah. Ketika tim redaksi mencecar mengenai sinkronisasi data SPSE yang menyatakan proyek "Sedang Berjalan" sementara realita fisik di lapangan masih 0%, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pihak dinas dan pelaksana berjanji akan segera membangun kantin tersebut pada bulan ini secepatnya.

Ironisnya, saat didesak lebih jauh mengenai pertanggungjawaban dari pihak kontraktor, Lidya cenderung melempar tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang pihak dinas dan pelaksana sampaikan kepadanya.

Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa pihak sekolah tidak memegang jaminan tertulis, Surat Perintah Kerja (SPK), atau kepastian tanggal dimulainya proyek. Janji lisan "segera dibangun bulan ini" jelas bertolak belakang dengan status resmi di dokumen negara yang mengklaim anggaran Rp110,9 juta tersebut sudah dieksekusi.

Menuntut Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik Di era digitalisasi birokrasi, sinkronisasi antara data pemerintah dan realitas operasional di lapangan adalah instrumen mutlak. Masyarakat berhak sepenuhnya untuk turut serta mengawasi penggunaan APBD, sebuah prinsip yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyelesaian kasus ini secara faktual dan transparan sejatinya adalah langkah krusial untuk membersihkan nama institusi pendidikan dari polemik, sekaligus membuktikan komitmen Pemkab Deli Serdang terhadap akuntabilitas tata kelola uang rakyat.

Publik dan media kini menanti langkah konkret dari pemangku kebijakan, khususnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Akankah anomali data SPSE yang kini hanya dijawab dengan "janji lisan" ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif, atau justru dibiarkan menggantung hingga mencederai transparansi pengelolaan anggaran di Deli Serdang?