Memuat berita terbaru...

Abaikan UU KIP, Kebisuan Berjemaah Pejabat Sisakan Luka pada Proyek Pagar Kantor Camat Pancur Batu

 


Deli Serdang – Harapan masyarakat untuk melihat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Deli Serdang tampaknya masih jauh dari kenyataan. Polemik dugaan tumpang tindih anggaran proyek rehabilitasi tembok pagar dan gerbang Kantor Camat Pancur Batu kini tak lagi sekadar soal deretan angka, melainkan telah menjelma menjadi potret muram matinya komunikasi publik di tubuh birokrasi.

Hingga saat ini, teka-teki mengenai status aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 200 juta dibiarkan menjadi misteri yang mengambang. Publik terus disuguhkan anomali visual yang memprihatinkan: proyek yang secara administratif di portal INAPROC/SPSE dinyatakan selesai dengan dana APBD, justru secara fisik didominasi ornamen promosi komersial berskala permanen dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers sejatinya hadir untuk menjembatani hak publik atas informasi. Demi menjaga integritas dan asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides), Redaksi telah menempuh jalur profesional dengan melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada sejumlah pemangku kebijakan.

Namun, sungguh sebuah ironi yang menyedihkan. Alih-alih memberikan ruang terang, ikhtiar untuk mencari kebenaran ini justru membentur tembok birokrasi yang dingin dan bisu. Hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan tanggapan. Dinding kebisuan ini secara serempak dipertontonkan oleh:

  1. Bapak Lom Lom Suwondo, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang

  2. Bapak H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE, Inspektur Daerah Kabupaten Deli Serdang

  3. Ibu Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang

  4. Bapak Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., Camat Pancur Batu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  5. Bapak Fajar Adhari, S.STP.

Sikap menutup diri dan memutus akses komunikasi dari kelima figur penting tersebut dinilai menjadi preseden kelam bagi Good Corporate Governance. Mengabaikan konfirmasi media bukan sekadar mencederai spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik. Sikap bungkam yang kolektif ini wajar jika akhirnya memicu bola salju spekulasi di tengah masyarakat: ada hal krusial apa yang sebenarnya sedang ditutupi di balik pagar kecamatan tersebut?

Kritik Tajam untuk Pengawasan yang Lumpuh

Kekecewaan paling dalam tentu diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga moral birokrasi, Inspektorat justru terkesan pasif dan ikut terseret dalam arus kebisuan ini. Publik menanti langkah proaktif berupa peninjauan lapangan (uji petik), bukan sekadar sikap menunggu yang membiarkan indikasi kejanggalan menguap begitu saja.

Di sisi lain, pihak korporasi, dalam hal ini BSI, juga menyisakan tanda tanya besar. Klarifikasi dari pihak perbankan sangat krusial guna mengurai benang kusut: apakah pembangunan tersebut murni Corporate Social Responsibility (CSR), atau sekadar sewa ruang iklan komersial? Jika terkonfirmasi sebagai CSR, maka negara berhak dan wajib menelusuri ke mana bermuaranya dana APBD Rp 200 juta yang telah dialokasikan.

Tumpuan Akhir pada Penegak Hukum

Di tengah matinya nurani transparansi di lingkup internal Pemkab Deli Serdang, harapan publik kini sepenuhnya bersandar pada ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga auditor negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang didorong untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas inisiatif intelijen, guna memastikan ketiadaan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dituntut untuk menjadwalkan Audit Investigatif khusus. Pencocokan As-Built Drawing dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realitas fisik sangat mendesak dilakukan.

Bayang-bayang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatera Utara seharusnya menjadi alarm keras yang membangunkan birokrasi di Deli Serdang. Sangat disayangkan jika peringatan tersebut berlalu begitu saja. Sebab di era keterbukaan ini, kebisuan tak akan pernah mampu menyembunyikan kebenaran, sekalipun ia disembunyikan di balik tembok kekuasaan yang baru saja dibangun dengan uang rakyat. (Redaksi)