INFO TERKINI
Memuat informasi terbaru...

Manajemen BRI Siap Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Karyawan di Cabang Iskandar Muda, Medan


MEDAN
– Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik pekerja. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan kepolisian terkait dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua oknum pegawai BRI Cabang Iskandar Muda, Medan.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/4), perwakilan manajemen, Zulherman Isfia, menegaskan bahwa perusahaan telah merespons kasus ini dengan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin, BRI memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Kami memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perusahaan tanpa toleransi (zero tolerance)," ujar Zulherman.

Lebih lanjut, Zulherman mengklarifikasi bahwa tindakan personal yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan operasional, penugasan kedinasan, maupun budaya kerja di lingkungan BRI.

Ia menekankan bahwa sebagai institusi perbankan, BRI konsisten menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko yang ketat, serta budaya kerja berbasis integritas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Konteks Laporan Kepolisian

Kasus ini mencuat setelah Kores Tarigan (28), suami sah dari salah satu pegawai berinisial YT, membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Kores melaporkan istrinya beserta rekan kerjanya yang berinisial MYIN ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/613/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 20 April 2026. Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan pelanggaran etika tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025. Pihak pelapor juga mendesak agar manajemen perusahaan memberikan sanksi pemecatan terhadap kedua oknum tersebut karena dinilai mencoreng nama baik institusi.

Menanggapi masuknya laporan pengaduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan pendalaman. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

"Apabila memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan, kami akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih baru Lebih lama