DELI SERDANG — Praktik yang diduga kuat sebagai ajang tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan dadu di kawasan Pasar 12 Sei Rotan, tepatnya di samping Cafe Sugeng, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terpantau beroperasi secara terorganisir. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, lokasi yang meresahkan warga ini disinyalir rutin membuka lapak pertaruhannya setiap hari Senin, Sabtu, dan Minggu.
Untuk mengelabui pandangan masyarakat dan aparat, pihak pengelola menerapkan sistem pengamanan berlapis serta taktik kamuflase parkir. Kendaraan roda dua milik pengunjung sengaja diparkir di depan bangunan sekadar sebagai pengecoh, sementara kerumunan massa diarahkan ke area tersembunyi di bagian belakang. Di pintu masuk, penjagaan berlapis mewajibkan setiap pengunjung mematikan telepon seluler (HP) dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat akses.
Sebagai wujud kontrol sosial dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik menyangkut keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah melakukan upaya konfirmasi berulang kepada aparat kepolisian setempat. Pada upaya sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, S.H., hanya memberikan jawaban normatif yang berbunyi, "Terima kasih infonya," tanpa ada tindak lanjut di lapangan.
Lebih lanjut, saat redaksi kembali melayangkan konfirmasi resmi pada Selasa (27/10/2026) terkait masih beroperasinya lokasi tersebut, Iptu Parulian Sitanggang memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, perwira kepolisian tersebut sama sekali tidak merespons atau memberikan penjelasan resmi menyangkut absennya penertiban dari pihak Polsek.
Sikap pasif dan minimnya respons dari pemangku kewenangan ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Mengingat lokasi tersebut dijadwalkan beroperasi masif pada akhir pekan, publik kini melayangkan tantangan terbuka: beranikah jajaran Polsek Medan Tembung turun ke lokasi dan melakukan penindakan tegas pada Sabtu (30/10/2026) mendatang?
Apabila penegakan hukum di tingkat sektor dinilai mandek dan terkesan ada pembiaran, masyarakat mendesak Kapolrestabes Medan hingga Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih atensi kasus ini. Langkah tegas dari satuan atas sangat krusial guna membongkar dugaan aktivitas ilegal ini secara tuntas, demi memulihkan rasa aman warga serta menjaga marwah dan integritas institusi Polri.


