Home
News
Kutaraja

'No Viral No Justice' Diuji di Sicanang Hari Ini: Mampukah Polres Belawan Tindak Tegas Sabung Ayam 'Mas Pon' di Belawan?

Tayang: Sabtu, Oktober 10, 2026
Penulis: Redaksi detikin | Editor: Admin
4 2

BELAWAN, Adagium 'No Viral, No Justice' yang belakangan ini kerap menjadi senjata pamungkas masyarakat untuk mendesak penegakan hukum, tampaknya kehilangan tajinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Meski telah menjadi sorotan tajam dan memicu keresahan publik, arena dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang disinyalir dikelola oknum berinisial 'Mas Pon' diduga kuat masih bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan lapangan, aktivitas yang diduga kuat melanggar Pasal 303 KUHP tersebut terpantau masih berjalan leluasa. Arena yang berlokasi di Jl. Kelapa, Blok 21, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang, seolah memiliki 'kekebalan tak kasat mata'. Ironisnya, lokasi yang disinyalir menjadi tempat perputaran uang haram ini berada di jantung pemukiman warga, bersinggungan langsung dengan fasilitas kesehatan publik dan sarana ibadah.

Fakta di lapangan ini terasa semakin janggal jika melihat preseden sebelumnya. Publik dan pihak terkait diketahui sudah pernah melayangkan aduan hingga ke tingkat Pangdam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) terkait keberadaan tiga arena judi sabung ayam berskala besar di wilayah tersebut.

Pasca-aduan itu, dua lokasi lainnya mendadak "tiarap" dan menghentikan operasionalnya, yakni arena di kawasan Pasar 4 Marelan yang disebut-sebut dikelola oknum 'Wandy', serta arena di Mabar Hilir yang disinyalir dikelola 'Entong'. Namun sangat aneh dan sarat tanda tanya, arena ketiga di Belawan Sicanang yang disinyalir dikelola 'Mas Pon' ini justru tetap buka dan bebas beroperasi seolah menantang hukum.

Ketiadaan tindakan taktis di lapangan berupa penggerebekan, penertiban, maupun sekadar pemasangan garis polisi (police line) di lokasi 'Mas Pon' memunculkan kecurigaan di ruang publik. Situasi ini secara langsung menjadi batu ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum, sekaligus mempertaruhkan marwah jargon Presisi Polri di mata masyarakat pesisir Belawan yang merindukan ketenteraman lingkungan.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya memberikan ruang klarifikasi secara profesional. Namun sangat disayangkan, sikap tertutup justru dipertontonkan oleh para penegak hukum.

Saat dikonfirmasi secara resmi terkait dugaan pembiaran ini, Kasubdit 3 / Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H.; Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, S.I.K., M.Si.; serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., serempak memilih diam. Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dari ketiga pejabat kepolisian tersebut yang bersedia membalas atau memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan.

Lebih meresahkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, hari ini (Minggu) diprediksi akan menjadi puncak keramaian dan aktivitas di arena dugaan sabung ayam tersebut. Ribuan mata kini menyorot tajam kinerja aparat kepolisian.

Di saat dua lokasi lain sudah berhasil ditutup dan informasi hari puncak di arena 'Mas Pon' sudah tergambar jelas di depan mata, fakta di lapangan mengindikasikan bahwa fenomena 'no viral, no justice' tak berlaku untuk arena ini. Satu tantangan menohok kini dilayangkan oleh publik: Apakah jajaran Polres Pelabuhan Belawan berani turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan hari ini?

Masyarakat menanti dengan skeptis. Akankah institusi kepolisian segera menunjukkan taringnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, atau justru membiarkan pedang hukum terus tumpul dan takluk di gang-gang sempit Sicanang. (Tim/Red)

Berita Populer
Memuat...
Memuat deretan berita terbaru...