MEDAN – Sikap bungkam jajaran kepolisian terkait dugaan maraknya praktik perjudian yang disinyalir dikendalikan oleh jaringan 'Pak Kulit' di wilayah hukum Polsek Patumbak, terus memantik reaksi kritis dari publik. Di tengah keresahan warga yang kian memuncak, sebuah pertanyaan mendasar kini menggantung di ruang publik: benarkah sindikat ini memiliki 'kekebalan' hingga sulit dijangkau oleh jerat hukum?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret maupun klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum pasca-tereksposnya dua lokasi yang diduga kuat menjadi episentrum aktivitas ilegal tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah arena yang diduga sebagai tempat sabung ayam di Jl. Jahe, Patumbak Satu, serta lapak yang diduga kuat sebagai arena judi dadu di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, disinyalir beroperasi secara leluasa dengan jadwal yang terstruktur.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis kepada jajaran pimpinan kepolisian terkait. Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M Hafizullah, sama sekali tidak membuahkan jawaban.
Sikap tertutup serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan kepolisian di tingkat wilayah. Kapolsek Patumbak AKP M Tommy Franata beserta Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan, S.H., belum memberikan respons apa pun. Hingga publikasi ini diterbitkan, tidak ada satupun dari pejabat kepolisian tersebut yang bersedia memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Ketiadaan respons dari pucuk pimpinan Polrestabes Medan maupun Polsek Patumbak berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Dalam perspektif penegakan hukum dan komunikasi publik, transparansi penanganan aduan masyarakat merupakan kunci utama untuk meredam isu mengenai dugaan pembiaran atau benturan kepentingan dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Pengamat sosial dan hukum menilai, keberadaan lokasi yang diduga memutar uang dalam jumlah besar di area padat penduduk secara logika sulit luput dari radar deteksi dini (intelijen) kepolisian tingkat sektor maupun resor. Oleh karena itu, kelambanan penindakan di lapangan dinilai dapat mencederai asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Jika masyarakat kecil yang diduga melakukan pelanggaran hukum dapat segera diproses, publik tentu menuntut standar ketegasan yang sama diterapkan terhadap terduga pengelola jaringan besar seperti 'Pak Kulit'.
Situasi ini sekaligus menjadi batu ujian bagi muruah institusi Polri di Sumatera Utara. Slogan "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuntut implementasi yang konsisten di lapangan. Ketika penegakan hukum di tingkat Polsek dan Polrestabes terkesan stagnan, publik kini menggantungkan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih kendali (take over) dan membentuk satuan tugas khusus (Satgas) guna melakukan pembersihan secara menyeluruh.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), fungsi pers dalam menjalankan pilar kontrol sosial (social control) mewajibkan media untuk terus menagih akuntabilitas dari aparat penegak hukum. Selama langkah penegakan hukum yang transparan—seperti penyegelan lokasi atau pemeriksaan pihak-pihak terkait—belum dilakukan, maka opini publik mengenai adanya pihak yang "tak tersentuh hukum" akan terus bergulir.
Masyarakat Patumbak dan Kota Medan pada umumnya kini menanti pembuktian nyata. Waktu yang akan menjawab, sejauh mana komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menyapu bersih segala bentuk dugaan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

