MEDAN – Rangkaian penindakan lokasi dugaan judi tembak ikan di kawasan Laucih Kuta, Jalan Bunga Turi, Kecamatan Pancur Batu, semakin menyita perhatian publik. Alih-alih meredakan keresahan, operasi tersebut justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa langkah tersebut bukanlah penegakan hukum murni, melainkan disinyalir sebagai skenario panggung sandiwara dan ajang "cuci tangan" berbagai pihak.
Polemik ini bermula dari langkah pelaporan oleh Lois Siahaan ke Mapolsek Pancur Batu pada Selasa (22/9/2026) malam, sekitar pukul 23.33 WIB. Kedatangan tersebut diklaim sebagai respons atas maraknya pemberitaan yang seakan mengaitkan redaksinya, JATANRAS-news, dengan aktivitas penjagaan mesin judi tersebut. Namun, sikap reaktif ini justru dinilai sebagai blunder. Faktanya, pemberitaan yang beredar sebelumnya hanya menyebutkan dugaan keterlibatan oknum berinisial 'Sitorus' dan 'Lois', tanpa pernah menyeret institusi JATANRAS-news. Kemunculan tiba-tiba yang membawa atribut media ini memicu tanda tanya publik mengenai alasan di balik sikap defensif tersebut.
Kondisi ini memperkuat spekulasi masyarakat bahwa aksi pelaporan tersebut disinyalir telah dikoordinasikan sebelumnya. Tujuannya diduga ganda: membangun citra pro-pemberantasan judi bagi pelapor agar namanya bersih, sekaligus memberikan panggung bagi aparat Polsek Pancur Batu untuk terlihat "bekerja" menindaklanjuti laporan masyarakat.
Spekulasi adanya skenario "cuci tangan" ini semakin tajam ketika dihadapkan pada linimasa hilangnya barang bukti secara tak wajar di lapangan. Berdasarkan dokumentasi awal, aktivitas para pemain judi masih terpantau berlangsung normal pada pukul 23.29 WIB. Ajaibnya, saat aparat tiba di lokasi pada Rabu dini hari (23/9/2026) pukul 00.59 WIB, komponen vital bernilai tinggi berupa layar televisi dan CPU mesin judi mendadak raib.
Fakta paling mencolok terlihat dari dokumentasi visual di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam foto tersebut, tampak petugas kepolisian berdiri di depan meja mesin judi yang bagian tengahnya sudah kosong. Namun, kerangka fisik meja justru tertinggal dalam kondisi utuh tanpa ada tanda-tanda kerusakan sporadis atau amuk massa. Perangkat elektronik tersebut diduga dicopot dengan sangat rapi, selektif, dan presisi dalam rentang waktu kurang dari 90 menit.
Sikap tertutup jajaran kepolisian dalam menyikapi kejanggalan ini turut mempertebal kecurigaan. Sorotan tajam mengarah pada tindakan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang merespons upaya konfirmasi wartawan dengan memblokir nomor kontak. Langkah penutupan akses informasi ini dinilai berbenturan langsung dengan marwah transparansi Polri yang Presisi.
Menghadapi kebuntuan di tingkat sektor dan resor, redaksi telah berupaya menempuh eskalasi konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. Namun, permohonan klarifikasi resmi tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan dari beliau, kendati indikator pesan WhatsApp menunjukkan centang biru ganda yang memastikan pesan telah dibaca.
Ironisnya, di tengah polemik ini, aktivitas serupa dikabarkan masih marak di sejumlah titik lain yang terkesan luput dari penindakan. Beberapa lokasi yang diduga menjadi area perjudian terpantau beroperasi di kawasan Gang Damar (Simalingkar), Jalan Bunga Mayang 1 (Kelurahan Laucih), area Perumnas Simalingkar, hingga sekitar SPBU Simpang Selayang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi tebang pilih. Oleh karena itu, publik mendesak Kapolda Sumatera Utara menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggerebekan tersebut.
Sebagai wujud kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi institusi kepolisian maupun Saudara Lois Siahaan guna meluruskan informasi ini secara transparan di tengah masyarakat.


