MEDAN – Bola salju polemik pemberantasan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan terus membesar. Pasca-penggerebekan yang sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai "panggung sandiwara" di Laucih Kuta beberapa waktu lalu, publik kini mulai menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana aparat penegak hukum berani menyentuh para aktor intelektual dan pemodal besar di balik maraknya perjudian di wilayah Pancur Batu dan Medan Tuntungan?
Di tengah sorotan tajam masyarakat, nyali dan ketegasan aparat di tingkat resor kini benar-benar diuji. Keresahan warga memunculkan sebuah pertanyaan besar yang menjadi perbincangan hangat: apakah Kapolrestabes Medan diduga takut dengan sindikat mesin judi tembak ikan 'Gondrong, PGM dan diduga Oknum TNI Joko'?
Ketiadaan langkah sapu bersih yang komprehensif dari pihak kepolisian memunculkan spekulasi liar bahwa kekuatan modal dan jaringan pelindung di balik bisnis haram ini seolah mampu membuat hukum jalan di tempat. Operasi penindakan selama ini dinilai publik seringkali hanya menyasar pemain kelas teri atau sekadar menyita meja kosong tanpa menyentuh aktor utamanya.
Gurita Lokasi: Mengepung Pemukiman Warga
Berdasarkan penelusuran dan laporan keresahan warga sekitar, aktivitas perjudian yang dikendalikan oleh sindikat mesin judi tembak ikan 'Gondrong, PGM dan diduga Oknum TNI Joko' ini tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan menempati ruang-ruang publik secara masif dan terorganisir.
Di Kecamatan Medan Tuntungan, mesin-mesin judi ini disinyalir beroperasi bebas di sejumlah titik, antara lain:
Kawasan Pantai Bokek.
Warung milik 'Yu alias Suf' yang berlokasi di Jalan Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih.
Warung Kopi Pulungan di area Perumnas Simalingkar.
Sebuah Warung Kopi yang berada tepat di depan area SPBU Simpang Selayang.
Warung Kopi yang berlokasi persis di sebelah loket bus BTN.
Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Pancur Batu dan sekitarnya, titik operasi sindikat ini diduga merambah kawasan:
Jalan Jamin Ginting KM 18,6 (Desa Hulu).
Kawasan Simalingkar Gang Damar.
Kawasan Laucih Kuta.
Dugaan Beking Lintas Profesi: Oknum Aparat hingga Oknum Wartawan
Keleluasaan operasi jaringan ini semakin memperkuat desas-desus mengenai adanya pelindung di belakang layar. Situasi di lapangan, khususnya di titik Laucih Kuta, juga memunculkan fakta yang tak kalah memprihatinkan. Kawasan tersebut dikabarkan turut dijaga ketat oleh oknum yang diduga menyalahgunakan atribut profesi wartawan, berinisial 'Sitorus' dan 'Lois'. Keterlibatan oknum yang berlindung di balik tameng jurnalistik ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menguatkan kecurigaan bahwa operasional bisnis haram ini dilindungi secara berlapis.
Harapan Warga Beralih ke Pangdam I/BB
Melihat lambannya eskalasi penanganan, di mana kepolisian di tingkat sektor maupun resor diduga enggan atau diduga takut untuk menindak tegas aktor utamanya, keresahan masyarakat kini memunculkan sikap baru. Mengingat santernya dugaan keterlibatan oknum militer sebagai pelindung bisnis haram ini, warga menaruh harapan besar kepada institusi TNI.
Masyarakat kini secara terbuka berharap kepada Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Hendy Antariksa, untuk turun tangan. Publik meyakini bahwa langkah tegas dan instruksi langsung dari Pangdam I/BB kepada jajaran Polisi Militer (Denpom) sangat krusial untuk mengusut tuntas, membersihkan nama baik institusi dari oknum yang diduga menjadi beking, dan bersinergi membongkar sindikat ini hingga ke akarnya.
Bungkamnya Institusi, Warga Tetap Menanti
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., maupun kepada Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Hendy Antariksa, belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait laporan dan keresahan masyarakat ini.
Meski masih dihadapkan pada kebuntuan informasi dari para pemangku kebijakan, masyarakat sangat berharap akan adanya penindakan nyata. Warga menanti pembuktian komitmen dari jajaran TNI maupun Polri untuk segera bertindak tegas, bersinergi, dan membersihkan wilayah mereka dari cengkeraman sindikat perjudian tersebut tanpa pandang bulu.
Sebagai wujud kepatuhan pada UU ITE dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh inisial nama, sandi operasi, maupun lokasi yang disebutkan masih berstatus dugaan yang wajib dibuktikan kebenarannya secara hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi yang berimbang kepada masyarakat luas.


